2015
DOI: 10.20961/yustisia.v4i2.8666
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Politik Hukum Pidana Dalam Kejahatan Perkosaan

Abstract: Abstrak Tindak pidana perkosaan merapakan salah satu bcntuk kejahatan kekerasan terhadap wanita. Dalam perkembangannya tindak pidana ini tidak lagi dilihat sebagai persoalan moral semata-mata (moral offence), namun di dalamnya sudah menyentuh pada masalah anger and violence yang dianggap merupakan pelanggaran dan pengingkaran HAM. Mendasarkan perkembangan ini Tim Perancang KUHP Baru memandang perlu untuk mengubah rumusan tindak pidana perkosaan, yaitu tidak lagi pengertiannya seperti yang ada dalam rumusan Pas… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Dibandingkan pada perkembangan di berbagai negara, maka perumusan Tindakan pemerkosaan di dalam KUHP sudah tak relevan lagi dalam perkembangan sosial. Tindak piadana perkosaan tak menjadi persoalan moral semata-mata (moral offence), tetapi memang terdapat masalah anger and violence telah diklaim sebagai pelanggaran dan pengingkaran HAM (Slamet, 2015).…”
Section: Tantangan Yang Dihadapi Oleh Korban Pemerkosaanunclassified
“…Dibandingkan pada perkembangan di berbagai negara, maka perumusan Tindakan pemerkosaan di dalam KUHP sudah tak relevan lagi dalam perkembangan sosial. Tindak piadana perkosaan tak menjadi persoalan moral semata-mata (moral offence), tetapi memang terdapat masalah anger and violence telah diklaim sebagai pelanggaran dan pengingkaran HAM (Slamet, 2015).…”
Section: Tantangan Yang Dihadapi Oleh Korban Pemerkosaanunclassified
“…24 Menurut Sudarto, melaksanakan politik hukum pidana berarti usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu serta untuk masa-masa yang akan datang. 25 Apabila dihubungkan dengan masalah kriminalisasi dan dekriminalisasi apa yang dimaksud Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia| http://ojs.unikom.ac.id/index.php/law dengan politik hukum pidana itu, tak lain adalah, kebijakan dalam menyeleksi atau melakukan kriminalisasi (criminalization) atau dekriminalisasi (decriminalization) terhadap suatu perbuatan. Secara akademis, menurut Muladi, kriminalisasi dan dekriminalisasi harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut: 26 1) kriminalisasi tidak boleh berkesan menimbulkan "over-criminalization" yang masuk kategori "the misuse of criminal sanction"; 2) kriminalisasi tidak boleh bersifat ad hoc; 3) kriminalisasi harus mengandung unsur korban baik secara aktual maupun potensial; 4) kriminalisasi harus mempertimbangkan analisa biaya dan hasil (cost benefit principles); 5) kriminalisasi harus memperoleh dukungan publik support); 6) kriminalisasi harus menghasilkan peraturan yang "enforceable"; 7) kriminalisasi harus mengandung unsur subsosialiteit (mengakibatkan bahaya bagi masyarakat meskipun kecil sekali); 8) kriminalisasi harus memperhatikan peringatan bahwa setiap peraturan pidana membatasi kebebasan rakyat dan memberikan kemungkinan kepada aparat penegak hukum untuk mengekang kebebasan itu.…”
Section: Masa Yang Akan Datangunclassified