<p><strong>Abstrak</strong></p><p>Kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada para guru dan siswa di SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah para siswa melakukan penyalahgunaan narkotika. Maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan para generasi muda termasuk para siswa sekolah, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar. Oleh karena itu, untuk mencegah semakin banyaknya pengguna narkoba di kalangan pelajar, maka perlu dilakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika. Metode kegiatan pengabdian ini berbentuk penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilanjutkan dengan dialog interaktif seputar narkoba antara para siswa dengan tim penyuluh hukum yakni para Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Narkoba dari segi agama sudah pasti adalah sesuatu yang haram, dan dari segi masa depan sebuah bangsa, narkoba adalah senjata paling ampuh untuk menghancurkan sebuah negara. Diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, semakin banyak pelajar yang memiliki wawasan tentang bahaya narkoba.</p><p><strong>Kata kunci : </strong>Undang-Undang Narkotika, narkoba, pelajar, penyuluhan hukum</p><p><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>This community service activity is to socialize Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics to teachers and students at SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar. This activity aims to prevent students from abusing narcotics. The rise of narcotics abuse among the younger generation, including school students, both as users and as dealers. Therefore, to prevent the increasing number of drug users among students, it is necessary to socialize the dangers of narcotics abuse. The method of this service activity is in the form of legal counseling on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, which is followed by an interactive dialogue about drugs between students and the legal advisory team, namely the Lecturers of the Criminal Section of the Faculty of Law, Sebelas Maret University. Drugs in terms of religion are definitely something that is forbidden, and in terms of the future of a nation, drugs are the most powerful weapon to destroy a country. It is hoped that with this legal counseling activity, more students will have insight into the dangers of drugs.</em></p><p><em>Keywords: </em><em>Narcotics Law, drugs, students, legal counseling</em></p>
This research aims to examine the answers to problems related to the studyof the differences in the development of the drug convicts as regulated in LawNumber 12 of 1995 concerning Corrections. Accompanied by the implementationof guidance carried out by correctional officers for the drug (narcotics) assistedresidents, especially drug users so that these assisted residents can be re-socialized in order to realize restorative justice and the public can accept their presence again. There are several obstacles to coaching drug convicts, especially narcotics users. This study uses primary and secondary data. Direct interviews obtained primary data because during the Covid 19 pandemic; interviews were conducted online with the Cipinang Penitentiary's narcotics. Secondary data is taken from books, magazines, journals on the development of narcotics convicts. After the data has been collected, data processing and analysis are carried out and presented in the form of a report resulting from the research. From the research, it is concluded that there are differences in the coaching of the Narcotics criminal offenders concerning the intentions, the health conditions of the perpetrators and some of the coaching carried out in Correctional Institutions, especially medical, social, psychological rehabilitation, several things become obstacles in coaching, including the problem of apparatuses coordination, differences the understanding of the judge tends to punish, not rehabilitation, neglect of assessment. Keywords: Model, Development, Convict, Narcotics.
Abstrak Tindak pidana perkosaan merapakan salah satu bcntuk kejahatan kekerasan terhadap wanita. Dalam perkembangannya tindak pidana ini tidak lagi dilihat sebagai persoalan moral semata-mata (moral offence), namun di dalamnya sudah menyentuh pada masalah anger and violence yang dianggap merupakan pelanggaran dan pengingkaran HAM. Mendasarkan perkembangan ini Tim Perancang KUHP Baru memandang perlu untuk mengubah rumusan tindak pidana perkosaan, yaitu tidak lagi pengertiannya seperti yang ada dalam rumusan Pasal 285 KUHP tetapi diperluas sesuai dengan perkembangan dan keadaan di masa mendatang,. Melalui kebijakan atau politik hukum pidana dapat dicapai rumusan tindak pidana perkosaan yang lebih memadai dengan keadaan zaman. Kata kunci : Politik hukum pidana, Kejahatan, Perkosaan. A. PendahuluanDengan berpegang pada alasan politis, sosiologis dan praktis, kehendak untuk menggantikan KUHP dengan KUHP Baru, sesungguhnya sudah dimulai sejak tahun 1977. Dalam pembentukan konsep KUHP baru sampai pada tahap Rancangan KUHP Baru sebagai pengganti KUHP ternyata memerlukan proses yang cukup panjang. Dalam kurun waktu tersebut telah terjadi pula beberapa kali perubahan yang terkait dengan penambahan tindak pidana baru baik yang semula tidak ada di dalam dan di luar KUHP maupun diambil dari tindak pidana yang sudah ada dan tersebar di luar KUHP sebagai langkah penyempurnaan untuk menuju pada bentuk Rancangan KUHP Baru.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada para siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kegiatan ini bertujuan agar para siswa sebagai generasi muda mengetahui dan memahami bahaya narkotika, sehingga tidak akan melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan terjadinya penyalahgunaan narkotika.Kegiatan pengabdian ini dilandasi pemikiran semakin maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan para generasi muda termasuk para siswa sekolah, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar. Berdasarkan data survey Badan Narkotika Nasional tahun 2019 ada 2,3 juta pelajar di Indonesia pernah mengkonsumsi narkoba (narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang). Melihat data tersebut dapat dikatakan “Indonesia Darurat Narkotika”. Oleh karena itu, untuk mencegah semakin banyaknya pengguna narkoba di kalangan pelajar, maka perlu dilakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika. Metode kegiatan pengabdian ini berbentuk penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilanjutkan dengan dialog interaktif seputar narkoba antara para siswa dengan tim penyuluh hukum yakni para Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Narkoba dari segi agama sudahpasti adalah sesuatu yang haram, dan dari segi masa depan sebuah bangsa, narkoba adalah senjata paling ampuh untuk menghancurkan sebuah negara. Diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, semakin banyak pelajar yang memiliki wawasan tentang bahaya narkoba.
The present research seeks to find out a model of criminal case resolution of traffic accidents causing death in Traffic Directorate of Yogyakarta (DIY) Police Department through either criminal justice system or mediation. Socio-legal research or non-doctrinal research has been used for this research. The research location is located in the Traffic Directorate of Yogyakarta Police Department. The research data use primary and secondary data. The results of this research indicate that in Traffic Directorate of DIY Police Department criminal case of traffic accidents causing death is resolved through criminal justice system with a record of ordinary examination. It is in accordance with the Decree of Indonesian National Police Number 15 of 2013 regarding Procedures for Handling Traffic Accident. Meanwhile, mediation is never used to resolve such case since there exists no legal framework. The article, therefore, suggests that revision of the Decree should be made. The criminal case resolution of traffic accidents causing death should fall into two forms, namely willful misconduct and negligence. A case with willful misconduct should be resolved through criminal justice system, while that negligence is resolved through mediation.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.