Dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak selanjutnya disebut LPKA merupakan tempat bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) untuk menjalankan masa pidana. Kasus kejahatan yang banyak melibatkan anak menjadikan anak tersebut harus berada dalam LPKA sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Melihat pada psikologi anak yang masih labil dan dihadapkan pada realita bahwa anak tersebut harus masuk kedalam LPKA tentu akan menimbulkan dampak negatif disisi dampak positif pemenjaraan bagi anak. Dampak negatif berupa timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban yang berupa pelarian oleh Andikpas. Sehingga dalam penelitian ini akan membahas terkait faktor penyebab pelarian Andikpas di LPKA Kelas I Kutoarjo. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus baik dengan wawancara maupun merujuk pada bahan literatur dengan teknik analisis kualitatif. Hasil dari analisis penyebab pelarian Andikpas adalah berasal dari faktor internal yakni dari diri Andikpas sendiri dan faktor eksternal yakni berasal dari kondisi LPKA Kelas I Kutoarjo.