2019
DOI: 10.15548/al-masraf.v4i2.264
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Potensi Finansial Teknologi Syariah Dalam Menjangkau Pembiayaan Non-Bank

Abstract: The purpose of this study is to analyze the potential of Crowdfunding and Peer-to-Peer Lending Financial Technology (FinTech) Sharia to reach the non-banking financing. There are four Crowdfunding and Peer-to-Peer Lending FinTech Sharia operators in Indonesia used as the sample. The data used in this study was obtained from direct interview with the FinTech operators and literature study of similar subject. The analysis method used in this study is SWOT analysis. The results of the study which used SWOT analys… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
2

Citation Types

0
17
0
6

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
4
1

Relationship

2
3

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(23 citation statements)
references
References 0 publications
0
17
0
6
Order By: Relevance
“…Fintech syariah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari industri fintech nasional juga berperan dalam mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Fintech syariah turut mendorong penyaluran pendanaan berbasis syariah diberbagai daerah di Indonesia yang hampir seluruh nasabahnya adalah UMKM (Prestama et al, 2019). Dengan kata lain, fintech syariah memiliki potensi dalam mendorong inklusi keuangan melalui pemenuhan kebutuhan pada segmen pasar yang nonbankable.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 4 more Smart Citations
“…Fintech syariah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari industri fintech nasional juga berperan dalam mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Fintech syariah turut mendorong penyaluran pendanaan berbasis syariah diberbagai daerah di Indonesia yang hampir seluruh nasabahnya adalah UMKM (Prestama et al, 2019). Dengan kata lain, fintech syariah memiliki potensi dalam mendorong inklusi keuangan melalui pemenuhan kebutuhan pada segmen pasar yang nonbankable.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dibanding dengan lembaga keuangan lainnya, fintech (syariah) memiliki beberapa keunggulan, seperti: kemudahan, kecepatan, dan jangkauan (Mukhlisin, 2019;Prestama et al, 2019). Meskipun demikian, keberadaan fintech tidak luput dari berbagai permasalahan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 3 more Smart Citations