“…Mengacu pada aturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, fintech saat ini yang mendapatkan ijin ada beberapa sektor. Disebutkan fintech apa saja yang dapat beroperasional di Indonesia., yakni payment, aggregator, personal or financial planning, crowdfunding, dan lending.Dan berdasarkan data OJK pemain fintech yang paling rimbun adalah dari katagori payment, angkanya mencapai 42,22% dari keseluruhan fintech yang berada (Saripudin et al, 2021). Dan dimasa mendatang persentase atau bagian ini tentunya akan terus meningkat.…”