2022
DOI: 10.15408/jisi.v3i1.24995
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Potret Filantropi Islam Terbesar di Indonesia

Abstract: Abstract. This research discusses the management of the largest Islamic philanthropy in Indonesia which has a movement in helping to solve various problems experienced by society using the approach of values in Islam and the concept of community empowerment. The research methods used are descriptive qualitative and phenomenological approaches. The data in this study was taken with interview and documentation techniques. This research focuses on studying two major Islamic philanthropies in Indonesia, namely Dom… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 5 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Periode ini ditandai dengan berdirinya lembaga-lembaga Amil Zakat, termasuk Badan Amil Zakat milik pemerintah, dan organisasi swasta seperti Dompet Dhuafa, yang didirikan pada tanggal 2 Juli 1993. (Yulianti et al, 2022) Berkaitan dengan Dompet Dhuafa, terdapat juga (LAZISNU). LAZIZNU merupakan salah satu lembaga yang memiliki fungsi pada sektor penghimpunan zakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Periode ini ditandai dengan berdirinya lembaga-lembaga Amil Zakat, termasuk Badan Amil Zakat milik pemerintah, dan organisasi swasta seperti Dompet Dhuafa, yang didirikan pada tanggal 2 Juli 1993. (Yulianti et al, 2022) Berkaitan dengan Dompet Dhuafa, terdapat juga (LAZISNU). LAZIZNU merupakan salah satu lembaga yang memiliki fungsi pada sektor penghimpunan zakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Namun sebagian besar lahan tersebut tidak produktif dan tidak digunakan secara optimal (Ihsan & Hj. Mohamed Ibrahim, 2011) sehingga tidak mencapai terhadap tujuan permasalahan sosial dan dibuktikan bahwa hanya 3% dana wakaf yang dialokasikan untuk mendukung sosial ekonomi (Hasanah, 2003).…”
unclassified