Kelangkaan dan harga minyak goreng yang tinggi menjadi masalah pelik sejak akhir tahun 2021 dan berlanjut sampai dengan pertengahan 2022. Harga minyak goreng melambung tinggi dengan peningkatan sebesar empat puluh persen dari tahun sebelumnya pada bulan Januari 2022. Pada saat itu, harga kelapa sawit mentah juga mengalami kenaikan yang mendorong perusahaan kelapa sawit untuk mengekspor ketimbang memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hasil kajian yang dilakukan penulis menyatakan bahwa industri rantai pasokan minyak sawit didominasi oleh perusahaan besar dengan kontribusi petani rakyat sangat minim. Hal ini berujung kepada adanya praktik kartel dan penentuan harga oleh perusahaan kelapa sawit tersebut. Penulis memberikan rekomendasi kebijakan bahwa perlu adanya perbaikan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk mengatasi praktik kartel dan penentuan harga melalui pengaturan mengenai bukti tidak langsung.