This study aims to determine the position of the agent in a syndicated loan agreement, and the agent's responsibility when the debtor experiences an achievement. This research is a normative juridical research which is a procedure to find the truth based on scientific logic from the normative side. The approach in this research is legislation and conceptual approach. The results showed that the agent's relationship with the creditors was the power relationship with the power of attorney. If a dispute arises between the agent and the parties in the syndicated loan agreement, the settlement is based on the provision of power of attorney in the syndicated credit document. The responsibility of the agent is divided into two, namely the agent who also participates in the syndication participant, and the agent outside the syndicated loan participant. Agents who are also creditors in syndicated loans, if debtors default, then the agent is responsible. The responsibility of the syndicated loan agent outside the syndicated loan participant is only as a liaison between the creditor and the debtor. The role of agents is limited in accordance with what is written in the agreed agreement document Abstraks Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi agen dalam perjanjian kredit sindikasi, dan tanggung jawab agen ketika debitur mengalami wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang merupakan prosedur untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmiah dari sisi normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan hubungan agen dengan para kreditur adalah hubungan kuasa dengan pemberi kuasa. Jika timbul sengketa antara agen dengan para pihak di perjanjian kredit sindikasi, maka penyelesaiannya berlandaskan pada ketentuan pemberian kuasa dalam dokumen kredit sindikasi. Tanggung jawab agen terbagi menjadi dua, yaitu agen yang juga ikut sebagai peserta sindikasi, dan agen diluar peserta kredit sindikasi. Agen yang juga merupakan kreditur dalam kredit sindikasi, apabila debitur wanprestasi maka agen ikut bertanggung jawab. Tanggung jawab agen kredit sindikasi diluar peserta kredit sindikasi hanya sebagai penghubung antara kreditur dan debitur. Peranan agen bersifat terbatas sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen perjanjian yang telah disepakati.