Tafsir lughawi merupakan ittijah yang dilakukan oleh seorang mufasir ketika menjelaskan suatu makna yang terkandung dalam berbagai ayat Al-Qur’an melalui pendekatan bahasa Arab. Latar belakang metode yang digunakan mufasir dalam tafsir lughawi yaitu tahlili-tajzi’i, dengan meliputi etimologis, leksikal, morfologis, retorikal, serta gramatikal. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perkembangan tafsir lughawi beserta berbagai polemik ulama di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Hasil penelitian ini yaitu untuk mengetahui bahwa tafsir lughawi memiliki sejarahnya sendiri seiring dengan sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu bahasa Arab. Secara embrional, tafsir lughawi sudah mulai tumbuh pada masa kenabian, terutama pada periode Madinah. Pada periode ini, umat Islam sudah banyak berinteraksi secara intens dengan Al-Qur’an. Adapun polemik ulama di dalamnya, berpendapat bahwa penafsiran lughawi cenderung memihak pada golongan tertentu. Selain itu, penafsirannya pun tidak kreatif karena seringkali mengulang penafsiran yang ada. Polemik inilah yang kemudian dapat menghilangkan esensi dari penafsiran Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi seluruh umat. Pembahasan ini diteliti agar dapat dikaji oleh para pengkaji keilmuan Al-Qur’an, sedikitnya mendapatkan manfaat yang terkandung didalamnya, serta kekurangannya dapat disempurnakan oleh penelitian berikutnya.