2023
DOI: 10.23969/kebijakan.v14i1.6010
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Problematika Dan Tantangan Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Di Indonesia

Abstract: Kebijakan pemerintah Jokowi untuk menyederhanakan jabatan struktural eselon III dan IV guna mempercepat proses pengambilan keputusan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat perlu diacungi jempol. Kebijakan re-eselonering ini ditujukan agar birokrasi lebih gesit dan adaptif dalam menghadapi perkembangan informasi dan teknologi. Namun, di tengah terobosan baru ini, birokrasi kita telah lama hidup berdampingan dengan struktur patrimonialisme sebagai warisan fe… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Maka Pemerintah menerbitkan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang mencabut Permen PANRB Nomori28 Tahun 2019. Dampak pemberlakuan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 inilah yang berimbas terhadap system dan mekanisme kerja birokrasi di berbagai instansi pemerintah, salah satunya adalah kewajiban pengangkatan danipelantikan penyetaraanike dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 (Abdullah, 2023). Bahkan di beberapa kementerian/lembaga per 1 Januari 2020 para ASN yang menjabat sebagai eselon III dan IV sudah otomatis menjabat nama jabatan baru sebagai jabatan fungsional.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Maka Pemerintah menerbitkan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang mencabut Permen PANRB Nomori28 Tahun 2019. Dampak pemberlakuan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 inilah yang berimbas terhadap system dan mekanisme kerja birokrasi di berbagai instansi pemerintah, salah satunya adalah kewajiban pengangkatan danipelantikan penyetaraanike dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 (Abdullah, 2023). Bahkan di beberapa kementerian/lembaga per 1 Januari 2020 para ASN yang menjabat sebagai eselon III dan IV sudah otomatis menjabat nama jabatan baru sebagai jabatan fungsional.…”
Section: Pendahuluanunclassified