Artikeliini bertujuaniuntuk mengeksplorasi penyederhanaanibirokrasi di berbagai instansi pemerintahidalam bentuk alih pegawai dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional dimana guna meningkatkaniprofesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), PemerintahiIndonesia telah menghapus pejabat eselon III dan IV dan dialihkan melalui program penyetaraan jabatan fungsional. Tulisan iniimenggunakan metodeiyuridis empirisiyang mendasarkanipada teoriihukum. Lawias a tooliof sosial engineeringiyang dicetuskanioleh Roscoe Pound, dikaitkan antara kebijakan pemerintah dengan teori Mochtar Kusumaatmadja bahwa kegiatan penyederhanaan birokrasi ini sebagaiisarana pembaharuaniyang bisaidiartikan hukum dapat digunakanioleh pemerintahiuntuk mengubahikonsep-konsep sosialiyang lama mengakar di masyarakat menjadi konsep baru yang lebih teratur dan lebih berkepastianidalam usahaimencapai tujuannya.Meskipun dalam pelaksanannya pelaksanaannya belum sepenuhnya memenuhi asas-asas dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan salah satunya belum terpenuhinya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, Dengan terbitnya beragam regulasi, juklak dan juknis dalam Penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional belum memenuhi Teori Efektifitas Hukum sehubungan peraturan –peraturan yang telah diterbitkan yang berubah-ubah dalam waktu yang berdekatan atau bahkan menganulir peraturan yang telah ada