2021
DOI: 10.35912/jihham.v1i1.412
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Problematika Konsep Diskresi dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Abstract: Purpose: The enactment of Law No. 11 of 2020 on Job Creation has modified several provisions governing government administration, one of which concerns discretion. Discretion, defined as the freedom of action of government officials when acting or making decisions, is redefined in the Job Creation Law, as the previous definition was deemed to obstruct investment by defining discretion as limited discretion. The community criticizes discretion, but the Job Creation Law's discretion is due to the numerous proble… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
5

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(6 citation statements)
references
References 2 publications
0
1
0
5
Order By: Relevance
“…The Job Creation Law broadens discretion. Social disagreement results from this shift in discretion, but the Job Creation Law's discretion is too broad and may bring government administration instability (Nurmayani & Farida, 2021).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…The Job Creation Law broadens discretion. Social disagreement results from this shift in discretion, but the Job Creation Law's discretion is too broad and may bring government administration instability (Nurmayani & Farida, 2021).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…Hal ini dapat dilihat bahwa syarat pelaksanaan diskresi tidak lagi mencantumkan unsur "tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan". Perluasan tersebut diberikan untuk memudahkan Pejabat Pemerintah menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka mempercepat dan mempermudah investasi di Indonesia karena adanya anggapan bahwa pengaturan kewenangan diskresi sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) mempersempit ruang gerak Pejabat Pemerintah untuk mendorong investasi (Farida, 2021). Padahal apabila diskresi tidak memiliki pembatasan maka dikhawatirkan akan terjadi maladministrasi akibat penyalahgunaan kewenangan dan berujung pada tindak pidana, salah satunya tindak pidana korupsi (Farida, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Diskresi yang mengalami perluasan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga berpotensi membentuk diskresi yang inkonstitusional (Farida, 2021). Merujuk pada hierarkis peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 7 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, UUD NRI 1945 menempati posisi hierarkis yang paling tinggi.…”
Section: Research Article E-issn: 2541-6130 P-issn: 2541-2523unclassified
“…Meskipun dapat membantu dalam penyelesaian masalah yang kompleks, perlu ada mekanisme pengawasan dan kendali yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berada dalam batas-batas yang adil dan sesuai dengan kepentingan umum(Nurmayani & Mery Farida, 2021).Penerapan diskresi oleh pejabat pemerintah diatur dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berikut adalah hal-hal penting dalam pelaksanaan diskresi (Rossi Suparman, 2020) : a. Diskresi hanya bisa dilakukan oleh pejabat pemerintah yang memiliki wewenang (Pasal 22 ayat (1)).…”
unclassified