2019
DOI: 10.31289/juncto.v1i1.194
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD (Studi Di Pengadilan Militer I-02 Medan)

Abstract: Domestic violence perpetrated by individual soldiers not only harmed their families but also caused losses to the soldiers themselves both morally and materially. Proving a criminal offense, the process of investigation, prosecution, and examination in a court of law in a case of a crime of domestic violence is carried out according to the provisions of the applicable criminal procedure law. This type of research is normative law that is analyzing a decision made by combining primary data legal materials with … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Pasal 1 menyatakan bahwa: "Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara". (Fadhlurrahman et al, 2019) Prajurit adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 21. Prajurit TNI terdiri atas prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan prajurit Tentara Nasional(PALTI HUTAPEA Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA RI Jl Jend Ahmad Yani Kav & Pusat, 2016) Penegakan keadilan di Indonesia melalui Peradilan Militer untuk para Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang sekarang menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Pasal 1 menyatakan bahwa: "Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara". (Fadhlurrahman et al, 2019) Prajurit adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 21. Prajurit TNI terdiri atas prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan prajurit Tentara Nasional(PALTI HUTAPEA Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA RI Jl Jend Ahmad Yani Kav & Pusat, 2016) Penegakan keadilan di Indonesia melalui Peradilan Militer untuk para Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang sekarang menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak antara lain disebabkan oleh faktor diluar diri anak tersebut. (Fadhlurrahman R. & Kartika A, 2019;Fauziah dkk, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perselisihan baik secara personal ataupun kelompok dapat menjadi suatu faktor yang dapat mengundang terjadinya tindak kekerasan yang berujung pada penganiayaan. 11 Terkait dengan pengaturan hukum tentang tindak pidana penganiayaan yang telah dipaparkan tersebut, salah satu dari sekian banyak kasus yang terjadi penyusun tertarik untuk membahas mengenai kasus penganiayaan akibat minuman beralkohol. Perlu disadari bahwa pada saat seseorang telah mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, maka kesadaran diri orang tersebut mulai berkurang bahkan bisa sampai mengakibatkan hilangnya kesadaran atau dapat dikatakan bahwa seseorang tersebut sudah menjadi mabuk dan akhirnya menimbulkan pelanggaran bahkan tindak pidana karena sulit mengendalikan pikiran dan perilakunya sehingga mudah menyakiti orang-orang di sekitarnya.…”
unclassified