Kajian ini berupaya untuk memahami kendala-kendala eksternal yang muncul dalam pelaksanaan kewenangan administrasi kependudukan yang bersumber dari ketatnya regulasi kementerian terhadap daerah dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis potensi hambatan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan sesuai PP No 40/2019. Metode penelitian menggunakan studi pustaka, dimana penulis mengumpulkan data-data secara sistematis dan membuat sintesisnya. Pertama ditemukan hambatan distorsi dalam pelaksanaan asas penyelenggaraan pemerintahan daerah dimana terjadi benturan regulasi antara pusat dan daerah, pengaturan pusat cenderung sentralistis dan hal ini berpengaruh pada komposisi anggaran yang tidak berimbang menyebabkan daerah kesulitan untuk bekerja secara maksimal. Kedua, distribusi urusan administrasi kependudukan dan kriteria pembagian urusan. Dimana kementerian memberikan perintah yang tidak tertulis dalam PP 40/2019 serta mengerjakan urusan yang telah dikerjakan di daerah. Lalu pendistribusian fungsi pengawasan dan koordinasi yang lemah dalam pelaksanaan kegiatan menyebabkan konflik antara provinsi dan kabupaten/kota. Kesimpulannya pelaksanaan PP No. 40 Tahun 2019 menimbulkan hambatan dalam hubungan kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah. Solusi yang ditawarkan yakni memperbaiki pola komunikasi dan koordinasi dan pemerintah pusat segera membentuk kantor perwakilan di provinsi, kabupaten/kota dan desa yang khusus mengerjakan kewenangan dekonsentasi/tugas pembantuan.