Pekerja sosial memiliki peran penting dalam penanganan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran pekerja sosial dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah tujuh belas tahun di Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data melalui koleksi data, penyajian, data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan bahwa peran pekerja sosial dalam mengatasi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sangatlah krusial. Mereka berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan, dukungan psikologis, dan advokasi hukum bagi korban. Melalui pendekatan holistik dan interdisipliner, pekerja sosial tidak hanya membantu pemulihan korban, tetapi juga berperan dalam pencegahan kekerasan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kolaborasi yang kuat antara pekerja sosial, aparat penegak hukum (pengadilan), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), lembaga pendidikan, dan organisasi non-pemerintah menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Upaya berkelanjutan dan komitmen dari semua pihak diperlukan untuk memastikan bahwa setiap anak di Kota Pontianak terlindungi dari kekerasan seksual dan mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.