“…Delegasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) Delegasi harus definitif, artinya delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu 2) Delegasi hanya dimungkinkan jika ada ketentuan yang memungkinkan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan 3) Delegasi tidak dapat diberikan kepada bawahan, artinya dalam hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi 4) Kewajiban memberi keterangan (penjelasan), artinya delegans dapat untuk meminta penjelasan berkaitan dengan pelaksanaan wewenang tersebut 5) Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegans memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut. c. Kewenangan Mandat Menurut (Ngadiarti, Jauhari, El Jannah, Sulistyo, & Dwirahmadi, 2020), kewenangan mandat adalah pelimpahan yang dilakukan dari jabatan yang lebih tinggi kepada jabatan yang lebih rendah. Kewenangan mandat terdapat hubungan rutin atasan dan bawahan, kecuali bila dilarang secara tegas.…”