ATMPH 2020
DOI: 10.36295/asro.2020.23811
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Quality validation of learning outcomes test instrument of core courses in Polytechnics Health Jakarta II, Indonesia

Abstract: The congruence of learning outcomes and learning achievement test instrument need to be appropriate so that graduates are competent. To evaluate the process of developing learning outcome tests and content validity in the Diploma Program of Polytechnics Health Jakarta II. Survey, descriptive and cross sectional. Collecting data about the validation of learning outcome test questions is done by looking at how the lecturer develops the learning outcomes test and the quality of the test instrument. The developmen… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 10 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Delegasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) Delegasi harus definitif, artinya delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu 2) Delegasi hanya dimungkinkan jika ada ketentuan yang memungkinkan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan 3) Delegasi tidak dapat diberikan kepada bawahan, artinya dalam hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi 4) Kewajiban memberi keterangan (penjelasan), artinya delegans dapat untuk meminta penjelasan berkaitan dengan pelaksanaan wewenang tersebut 5) Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegans memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut. c. Kewenangan Mandat Menurut (Ngadiarti, Jauhari, El Jannah, Sulistyo, & Dwirahmadi, 2020), kewenangan mandat adalah pelimpahan yang dilakukan dari jabatan yang lebih tinggi kepada jabatan yang lebih rendah. Kewenangan mandat terdapat hubungan rutin atasan dan bawahan, kecuali bila dilarang secara tegas.…”
Section: Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Perawatunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Delegasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) Delegasi harus definitif, artinya delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu 2) Delegasi hanya dimungkinkan jika ada ketentuan yang memungkinkan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan 3) Delegasi tidak dapat diberikan kepada bawahan, artinya dalam hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi 4) Kewajiban memberi keterangan (penjelasan), artinya delegans dapat untuk meminta penjelasan berkaitan dengan pelaksanaan wewenang tersebut 5) Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegans memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut. c. Kewenangan Mandat Menurut (Ngadiarti, Jauhari, El Jannah, Sulistyo, & Dwirahmadi, 2020), kewenangan mandat adalah pelimpahan yang dilakukan dari jabatan yang lebih tinggi kepada jabatan yang lebih rendah. Kewenangan mandat terdapat hubungan rutin atasan dan bawahan, kecuali bila dilarang secara tegas.…”
Section: Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Perawatunclassified
“…d) Pengambilan keputusan merupakan tugas dari pemberi wewenang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, mandat adalah penyerahan kewenangan lebih tinggi yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat, sedangkan delegasi merupakan penyerahan kewenangan dari lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi (Ngadiarti et al, 2020).…”
Section: Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Perawatunclassified