2015
DOI: 10.35967/jipn.v14i2.6176
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Quo Vadis MPR RI: Antara Eksistensi dan Legalitas Produk?

Abstract: Keberadaan institusi Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] dalam sistem dan politik hukum Indonesia era Reformasi sesungguhnya telah kehilangan eksistensinya. Ini disebabkan MPR pada era Orde Lama dan Orde Baru merupakan alat bagi kekuasaan (penguasa) untuk menjastifikasi kebenaran dalam mempertahankan rezim yang berkuasa. Sementara pada era Reformasi yang telah merubah politik hukum [reformasi politik hukum], MPR secara keseluruhan hanyalah institusi produk pemilih demokrasi yang ‘setengah aspiratif’, demokras… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2020
2020
2020
2020

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Lahirnya PP No. 40 Tahun 2019 telah membawa perubahan yang berarti dalam tatanan penyelenggaraan administrasi kependudukan yakni sebagai hierarki peraturan perundang-undangan tertinggi ke-3 setelah UUD dan UU yang berfungsi sebagai aturan pelaksanaan dari undang-undang (Albintani, 2018), sekaligus membawa berbagai kejanggalan dalam implementasinya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Lahirnya PP No. 40 Tahun 2019 telah membawa perubahan yang berarti dalam tatanan penyelenggaraan administrasi kependudukan yakni sebagai hierarki peraturan perundang-undangan tertinggi ke-3 setelah UUD dan UU yang berfungsi sebagai aturan pelaksanaan dari undang-undang (Albintani, 2018), sekaligus membawa berbagai kejanggalan dalam implementasinya.…”
Section: Pendahuluanunclassified