2020
DOI: 10.35457/supremasi.v10i2.944
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Quo Vadis Penentuan Kaidah Hukum bagi Sengketa Pegawai Negeri Sipil

Abstract: Indonesia pada dasarnya memang merupakan negara hukum. Penegakan hukum dalam perkara-perkara sengketa Tata Usaha Negara juga harus berlandaskan hukum. Akan tetapi dalam suatu perkara tertentu terdapat adanya perbenturan antar kompetensi di dalam sistem peradilan dan sistem hukum di Indonesia. Salah satunya adalah dalam perkara nomor 533/K/TUN/2017 di mana melibatkan unsur pidana dan unsur tata usaha negara. Kesalahan (schuld) dari terpidana menyebabkan aparatur sipil negara terkena pemecatan. Prosedur pemecata… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles