Pemerintah telah menetapkan UU No. 3 Tahun 2022 tentang pembentukan Ibu Kota Negara (IKN) bernama Nusantara, di mana wilayah IKN bersifat khusus karena setingkat provinsi. IKN sebagai pusat pemerintahan memerlukan pertahanan dan keamanan yang memadai untuk menjalankan fungsinya. Dari sisi pertahanan laut, perlua da pengendalian IKN dengan kekuatan yang besar. Kekuatan ancaman bisa masuk lewat Selat Makassar untuk kapal-kapal sipil dan operasi militer yang melewati selat tersebut. Untuk itu pentingnya teknologi deteksi pengendalian Selat Makassar dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas kapal dan sistem deteksi dini bawah laut untuk mendukung pertahanan dan menopang aktivitas ekonomi.