2022
DOI: 10.47200/jnajpm.v7i2.1328
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Ratio Legis Unsur Tanpa Hak Dalam Perundangan Tentang Penggunaan Senjata Tajam Di Indonesia

Abstract: Law appears in accordance with the political and social configuration of a certain period. This fact indicates that the law continues to require renewal. One of the proofs that the law cannot reach people's lives which continues to develop is the emergence of Emergency Law no. 12 of 1951. The emergency law emerged as a renewal of the Republic of Indonesia Law No. 8 of 1948, and changed the Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (sbtl. 1948 No. 17). At certain times the emergency law was the right so… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 6 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dalam Pasal 205 ayat 1 KUHP menyatakan " barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan bahwa barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau keseatan orang , dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan, tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah". Jadi, denda tiga ratus rupiah tersebut ditafsirkan dengan apa yang menjadi "nilai tigaratus rupiah pada saat itu" dan menyimpulkannya dengan "nilai" yang sekarang (Anto et al, 2022).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Dalam Pasal 205 ayat 1 KUHP menyatakan " barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan bahwa barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau keseatan orang , dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan, tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah". Jadi, denda tiga ratus rupiah tersebut ditafsirkan dengan apa yang menjadi "nilai tigaratus rupiah pada saat itu" dan menyimpulkannya dengan "nilai" yang sekarang (Anto et al, 2022).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified