2022
DOI: 10.47679/ib.2022264
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia)

Abstract: Kurang eksplisitnya pengaturan tentang perlidungan data pribadi nasabah menyebabkan terancamnya keamanan para pengguna jasa fintech. Indonesia semestinya mempunyai regulasi mengenai fintech seperti di Uni Eropa dan Malaysia. Meskipun Malaysia mengatur mengenai fintech syariah bukan fintech konvensional tetapi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan fintech konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji bagaimana konsep pengaturan fintech di Uni Eropa dan juga Malaysia dalam upaya reformasi pe… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(6 citation statements)
references
References 5 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…penipuan online dalam e-commerce merupakan penipuan yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang bersifat konvensional dan nyata. Tindak pidana penipuan ini memliki dua bentuk yaitu ada secara konvensional dan disisi lain ada berbasis teknologi (online) (Farhan, et al, 2022). Secara konvensial, sejumlah kecil pelaku lokal dengan metode tatap muka melakukan penipuan dalam bentuk penghapusan utang, pemalsuan barang, memberikan penawaran-penawaran yang didalamnya mengandung ketidakbenaran, palsu, bersifat membohongi atau menipu yang dilakukan oleh pelaku baik dilakukan secara mandiri atau berkelompok.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…penipuan online dalam e-commerce merupakan penipuan yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang bersifat konvensional dan nyata. Tindak pidana penipuan ini memliki dua bentuk yaitu ada secara konvensional dan disisi lain ada berbasis teknologi (online) (Farhan, et al, 2022). Secara konvensial, sejumlah kecil pelaku lokal dengan metode tatap muka melakukan penipuan dalam bentuk penghapusan utang, pemalsuan barang, memberikan penawaran-penawaran yang didalamnya mengandung ketidakbenaran, palsu, bersifat membohongi atau menipu yang dilakukan oleh pelaku baik dilakukan secara mandiri atau berkelompok.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Seseorang dapat menjalin sebuah interaksi sosial secara tidak langsung tanpa harus bertatap muka satu sama lain. Hanya dengan mengakses internet atau online seseorang dapat berkenalan satu sama lain, berdiskusi, bahkan menjalin relasi bisnis (Farhan, et al, 2022). Perkembangan internet sudah sangat populer dan dikenal di dalam masyarakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Indonesia dapat belajar dari Uni Eropa dan Malaysia dengan membentuk lembaga khusus pengawasan serta memberikan pengawasan seperti OJK. Hal ini diatur dalam sebuah Undang Undang (Farhan, Hamdani, Astuti, & Fiqri, 2022). Malaysia memiliki sebuah Undang Undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi.…”
Section: Perkembangan Peraturan Perundang-undangan Perlindungan Konsu...unclassified