Pembentukan kewaliasuhan sebagai wakil orang tua bagi peserta didik di kalangan pesantren memiliki peran cukup signifikan dan relevan, utamanya dalam mengatasi problematika bullying santri. Sedangkan penerapan komunikasi persuasif sebagai upaya wali asuh merupakan strategi komunikasi efektif dan efisien menghadapi anak asuh generasi zaman now. Bagaimana upaya wali asuh pada peserta asuh mengatasi bullying di pesantren Nurul Jadid paiton Probolinggo?. Melalui Penelitian lapangan dengan analisis deskriptif kualitatif, dan pengumpulan melaluitriangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam upaya mengatasi bullyingsantri,wali asuh merealisasikan komunikasi persuasif pada anak asuh secara efektif dan dinamis, melalui beberapa program kegiatan, meliputi;1) Kordinasi dan sharing rutin mingguan, 2) One on one tatap muka antara anak asuh dengan wali asuh, 3) Tausiyah pengasuh sebagai penguatan spiritualitas dan 4) Adanya reward dan punisment.
PENDAHULUANBullying dan atau penindasan adalahpengalaman yang sering dialami oleh kebanyakan anak-anak danremaja terutama di lingkungan sekolah. Bullying merupakan bentuk perilaku individu yang antisosial dengan memberikan perlakuan penindasan secara verbal maupun non-verbal untuk memperoleh kepuasan diri (Triwibowo dkk., 2016:33-39). Pada umumnya bullying (para pelaku penindasan) biasanya menindas orang lain yang lebih lemah yang bertujuan untuk menunjukan kekuatan dan kekuasaanya kepada orang lain. Dimana perilaku dan tindakan itu cenderung di ulang-ulang, yang membuatkorban bullying tidak mampu mempertahahan diri (Athi' dkk., 2016:107). Selain di lingkungan pendidikan sekolah, bullying juga terjadi di lingkungan pondok pesantren. Seperti hasil penelitian Isnaini yang meneliti salah satu pesantren di Jombang, terdapat santri berumur 15 tahun meninggal dunia akibat di gebuki santri lain dengan kondisi jasad luka lebam di sekujur tubuh (Isnaini dkk., 2018:78).Pesantrenadalah tempat santri belajar yang berasal dari tingkatan kehidupan sosial yang berbeda-beda, terlebihpeserta didik berdomisili di dalam komunitas sama, yang disebutasrama. Di asrama inilah, santri menjalani kehidupan sebagaimana sebuah kehidupan rumahtangga. Mereka di tuntut menata diri dan memperkaya ilmu pengetahuan agama, khususnya akhlak dan atau moralitas Tersedia Online di http://www.jurnal.unublitar.ac.id/ index.php/briliant
Kurang eksplisitnya pengaturan tentang perlidungan data pribadi nasabah menyebabkan terancamnya keamanan para pengguna jasa fintech. Indonesia semestinya mempunyai regulasi mengenai fintech seperti di Uni Eropa dan Malaysia. Meskipun Malaysia mengatur mengenai fintech syariah bukan fintech konvensional tetapi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan fintech konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji bagaimana konsep pengaturan fintech di Uni Eropa dan juga Malaysia dalam upaya reformasi pengaturan perlindungan data pribadi korban pinjaman online di Indonesia. Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan mikro, yakni dengan menganalisis konsep dan norma dari perlindungan bagi korban pinjaman online. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa regulasi fintech yang diterapkan di Indonesia masih hanya sebatas mengatur sanksi administratif terhadap penyelenggara berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin. Sehingga perlu adanya legal reform terkiat fintech di Indonesia seperti yang diterapkan Uni Eropa dan Malaysia dengan membentuk lembaga pengawasan serta memberikan kewenangan yang sangat luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan online untuk bisa dimuat dalam aturan hukum setingkat undang-undang.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.