Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memiliki anak. Seiring waktu, memiliki anak tidak lagi menjadi tujuan dalam pernikahan, hal ini disebabkan oleh faktor-faktor yang mendasar baik secara internal maupun eksternal. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan posisi fenomena childfree dalam pandangan maslahah dan hubungannya dengan hadis yang menjelaskan anjuran untuk menambah keturunan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, terdapat nasihat dalam pernikahan untuk memilih wanita yang penuh cinta dan kasih sayang serta wanita yang subur dengan tujuan dan niat untuk menciptakan generasi berkualitas. Bagi Muslim yang memiliki komitmen untuk tidak memiliki anak setelah menikah, perlu dipertimbangkan apakah pilihan tersebut didasarkan pada dharurot atau tidak, jika terkait dengan hadis mengenai anjuran untuk menambah jumlah keturunan, pilihan untuk tidak memiliki anak setelah menikah (childfree) dianggap makruh. Namun, jika terdapat faktor-faktor lain yang bersifat dhoruriyah, seperti ancaman terhadap kelangsungan hidup, maka status hukum childfree dapat berubah, yang awalnya makruh menjadi diperbolehkan karena 'ilat' di baliknya.
One of the goals of marriage is to have children. Over time, having children is no longer a goal in marriage, this is due to the underlying factors both internally and externally. This article aims to explain the position of the childfree phenomenon in the view of maslahah and its relation to the hadith which explains the recommendation to increase offspring. This research is a literature research using descriptive analysis method. In the hadith narrated by Imam Ahmad there is advice in marriage to choose women who are filled with love and affection as well as women who are fertile with the aim and intention of trying to create a quality generation. For Muslims who have a commitment not to have children after marriage, it is necessary to consider whether the choice is based on dharurot or not, if it is related to the hadith regarding the recommendation to increase the number of offspring, the choice not to have children after marriage (childfree) is considered makruh . Nevertheless, if there are other factors that are dhoruriyah in nature , such as the threat of survival, then the legal status of childfree can change, which was originally makruh to become permissible due to the 'ilat' behind it.