2017
DOI: 10.25134/unifikasi.v4i2.693
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Relasi Lembaga Negara Dalam Perspektif Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Abstract: even though it is determined that the power to make law is owned by DPR, but in its implementation requires cooperation with the co legislator, that is the President and the DPD (for the design of certain laws), a provision of law which has obtained the approval of the DPR and the President and has been ratified and make the law can say no legal force binding the Constitutional Court (MK), if declared contradictory to the Constitution. This shows a very serious problem with regard to the relation of state inst… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2018
2018
2021
2021

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 1 publication
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…11 In the same vein, Abustan argues that one important aspect relating to state institutions is the aspect of relations which will be determined by qualifications as a state institution or not. 12 In this sense, Bagir Manan explains: 13 "From a legal perspective, state institutional relations can be constitutional (staatsrechtelijk) or not constitutional, such as administrative relations (administratiefrechtelijk). Yet, institutions that are not state institutions cannot conduct constitutional relations because the relations are not carried out for and on behalf of the state.…”
Section: Results and Discussion The Position Of Bawaslu In Indonesianmentioning
confidence: 99%
“…11 In the same vein, Abustan argues that one important aspect relating to state institutions is the aspect of relations which will be determined by qualifications as a state institution or not. 12 In this sense, Bagir Manan explains: 13 "From a legal perspective, state institutional relations can be constitutional (staatsrechtelijk) or not constitutional, such as administrative relations (administratiefrechtelijk). Yet, institutions that are not state institutions cannot conduct constitutional relations because the relations are not carried out for and on behalf of the state.…”
Section: Results and Discussion The Position Of Bawaslu In Indonesianmentioning
confidence: 99%
“…Indonesia sebagai negara hukum, maka untuk melaksanakan dan menegakkan hukum diperlukan lembaga peradilan yang berwenang di bidangnya, yang dalam perkembangannya di Indonesia lembaga peradilan tersebut pada puncaknya terbagi menjadi dua yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. 1 Upaya dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam bentuk peradilan satu atap dibawah Mahkamah Agung, akhirnya terwujud ketika tahun 2001 dilakukan perubahan terhadap Pasal 24 UUD 1945 yang kemudian disusul oleh lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 2 , salah satu lembaga peradilan yang dapat dijadikan tempat pengaduan dalam masalah hukum adalah Mahkamah Agung (MA), sebagaimana termuat didalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 disamping Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu wewenang dan tugas yang dimiliki oleh MK adalah melakukan uji sebuah produk hukum yang dalam hirarkinya berada dibawah Undang-Undang.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Terdapat Negara yang memberikan penilain tersebut terhadap salah satu badan peradilannya yang biasa dikenal dengan hak uji yang dilakukan badan peradilan (judicial review). Atas pengujian yang dilakukan badan peradilan ini pun terdapat adanya cara atau 1 praktek yang tidak sama. Contohnya seperti Amerika Serikat, demi melakukan uji peraturan perundang-undangan dan tindakan dari pemerintah memberikan kewenangan hak uji untuk semua badan peradilan umumnya (ordinary law courts).…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…19 Hak-hak asasi atau hak konstitusional warga negara yang meliputi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, serta budaya yang termuat dalam UUD NRI 1945 menjadikan negara memiliki tiga kewajiban dasar yang harus dipenuhi yaitu, kewajiban melakukan penghormatan, kewajiban melakukan perlindungan dan kewajiban melakukan pemenuhan. 20 Selain itu guna mempertahankan dan pemenuhan hak-hak konstitusional, warga negara harusdiberikan ruang yang luas untuk berpartisipasi melalui pengujian terhadap peraturan perundang-undangan dan keputusan/tindakan adminsitrasi yang dianggap melanggar hak warganegara dan bertentangan dengan UUD NRI 1945. 21 Dengan demikian syarat akreditasi dalam pengadaan PNS tahun 2017 yang berbeda-beda di setiap Kementerian/Lembaga belum sesuai dengan asas persamaan dan belum memberikan pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh kedudukan yang sama dalam pemerintahan.…”
Section: Metode Penelitianunclassified