2022
DOI: 10.36859/jdh.v4i1.756
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Relevansi Teori Karl Marx Dan Ralf Dahrendorf Dalam Implementasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Sebagai Alat Perwujudan Revolusi Industri 4.0

Abstract: Revolusi industry 4.0 membawa banyak perubahan termasuk dalam lingkup hukum ketenagakerjaan, Pemerintah Indonesia membuat pembaharuan hukum berupa Omnibus law cipta lapangan kerja yang terdiri dari Penyederhanaan perizinan berusaha, Persyaratan investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan dan perlindungan UMKM, Kemudahan berusaha, Dukungan riset dan inovasi, Administrasi pemerintahan, Pengenaan sanksi, Pengadaan lahan, Investasi dan proyek pemerintahan dan Kawasan ekonomi, adanya Omnibus law tersebut justru menimbulk… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles