Revolusi industry 4.0 membawa banyak perubahan termasuk dalam lingkup hukum ketenagakerjaan, Pemerintah Indonesia membuat pembaharuan hukum berupa Omnibus law cipta lapangan kerja yang terdiri dari Penyederhanaan perizinan berusaha, Persyaratan investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan dan perlindungan UMKM, Kemudahan berusaha, Dukungan riset dan inovasi, Administrasi pemerintahan, Pengenaan sanksi, Pengadaan lahan, Investasi dan proyek pemerintahan dan Kawasan ekonomi, adanya Omnibus law tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan dan konflik bagi masyarakat Indonesia karena dirasa memiliki 2 sisi yang saling berlawanan, Omnibuslaw menimbulkan konflik dalam masyarakat karena dianggap mencederai kepentingan umum yang diatur dalam Konstitusi maupun Undang-Undang karena memperjelas batas-batas kelas dalam masyarakat. fenomena ini mengingatkan kembali pada teori Konflik Karl Marx dengan konsepsi tentang kelas sosial, perubahan sosial, kekuasaan dan negara dimana konsepsi-konsepsi tersebut saling berkesinambungan satu sama lain dan Teori Dahrendorf yang melihat masyarakat sebagai dua sisi, dengan konflik dan kerja sama. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dan bertujuan memberikan pandangan bagi masyarakat bahwa tidak semua konflik berkonotasi negatif namun dalam revolusi industry 4.0 maupun implementasi Omnibus law justru konflik dalam masyarakat dapat dilihat sebagai hal yang berproses membawa perubahan baik untuk masyarakat.
Politik hukum berpengaruh terhadap segala aspek dalam masyarakat khususnya dalam E-government yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di era revolusi 4.0 karena melalui politik hukum sebuah negara dapat membuat suatu rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional yang efektif dan sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945, sehingga 2 hal ini menjadi saling berkaitan dan mengakibatkan sebab akibat, politik hukum e-government di Indonesia perlu menelaah pembaharuan hukum sehingga dapat memicu kebijakan pemerintah mengenai hukum e-government mana yang akan dipertahankan, hukum e-government mana yang akan diganti, hukum e-government mana yang akan direvisi dan hukum e-government mana yang akan dihilangkan sesuai dengan kebutuhan era revolusi industry 4.0. penelitian ini membahas mengenai landasan hukum e-goverment dan pentingnya pembaharuan hukum dari 43 sumber hukum dalam e-government Indonesia menggunakan metode penelitian kualitatif secara deskriptif dan normative dengan sumber kepustakaan, dan survey lembaga dengan hasil bahwa politik hukum e-government Indonesia perlu diperbaiki dan ditingkatkan melalui pembaharuan landasan hukum terkait kemanan data masyarakat, pencegahan patologi birokrasi maupun dan sumber daya manusia
<em>Negara Republik Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, artinya masyarakat Indonesia harus senantiasa menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) tentunya menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia serta seluruh masyarakatnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas melalui partisipasi aktif masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Pada era revolusi 4.0 tentunya penting untuk senantiasa berkomunikasi dan berbagi informasi terhadap penyandang disabilitas. Karena jangkauan hukum dan pemerintah dalam rangka mensejahterakan penyandang disabilitas sangatlah terbatas, perlu adanya partisipasi aktif masyarakat untuk ikut memahami dan membantu kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dalam rangka pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil dan sejahtera. Platform Digital Sapardi_ID menjadi media edukatif bagi masyarakat umum untuk memahami penyandang disabilitas sehingga masyarakat dapat belajar berkomunikasi dan menghargai Penyandang Disabilitas sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif secara deskriptif dengan sumber kepustakaan, survey lembaga dan survey mandiri, dengan hasil bahwa dalam implementasinya platform ini masih kurang menjangkau banyak pihak untuk berpartisipasi aktif serta masih perlu pengembangan program dan kerjasama dengan berbagai pihak.</em><p><strong>Kata Kunci:</strong><em> Penyandang Disabilitas, Sapardi_ID, Platform, Edukasi</em></p>
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.