Abstract. Mining activities are closely related to environmental changes. Mining activities can also have an impact on the social and economic sphere of the local area. So mining companies are expected to be able to restore the impactful environment into a productive environment for the community. In tackling the impact of environmental changes, what has been prepared in detail is carried out. Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 07 of 2020 as the holder of a Mining Business Permit (IUP) ensures reclamation guarantees and is based on post-mining guarantees in accordance with the determination of the Minister or Governor. The criteria for successful reclamation include land use, topsoil distribution, erosion control, and revegetation. In carrying out ex-mining land reclamation activities, it is carried out to find out the annual mine area plan, concepts and plans for land use and revegetation. Then the tools used in carrying out mine reclamation activities and estimates of the reclamation costs that will be found by the company. The area of land that will be reclaimed at PT X in the first period is 1.33 Ha. The area each year is in the 2nd year to the 4th year which is 0.26 Ha, while the 5th year is 0.53 Ha. The division of this area is based on the progress achieved. The estimated reclamation costs that will be incurred during the reclamation activities are Rp. 216,724,645.55.
Abstrak. Kegiatan pertambangan erat kaitannya dengan merubah lingkungan. Kegiatan pertambangan juga dapat memberikan dampak pada lingkup sosial dan ekonomi daerah setempat. Maka perusahaan tambang diharapkan dapat mengembalikan lingkungan yang berdampak menjadi lingkungan yang produktif bagi masyarakat. Dalam menanggulangi dampak perubahan lingkungan tersebut dilakukan kegiatan reklamasi yang telah tersusun secara terperinci. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 07 tahun 2020 sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang sesuai dengan penetapan Menteri atau Gubernur. Adapun kriteria dari keberhasilan reklamasi yang meliputi tata guna lahan, penebaran tanah pucuk, pengendalian erosi, revegetasi. Dalam melakukan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang dilakukan untuk mengetahui rencana luasan tambang secara pertahun, konsep dan rencana pada penatagunaan lahan dan revegetasi. Lalu alat-alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan reklamasi tambang dan estimasi pada biaya reklamasi yang akan dibayarkan oleh perusahaan. Luas lahan yang akan direklamasi di PT X pada periode pertama yaitu 1,33 Ha. Adapun luasan setiap tahunnya yaitu pada tahun ke 2 sampai dengan tahun ke 4 yaitu 0,26 Ha, sedangkan tahun ke 5 yaitu 0, 53 Ha. Pembagian luasan ini didasarkan pada kemajuan tambang. Estimasi biaya reklamasi yang akan dikeluarkan selama kegiatan reklamasi yaitu sebesar Rp. 216.724.645,55.