Penelitian ini berjudul Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dipengadilan Agama Kota Makassar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi gugatan sederhana dan bagaimana efektifitas gugatan sederhana dibandingkan dengan gugatan biasa dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi gugatan sederhana dan efektifitas gugatan sederhana dibandingkan dengan gugatan biasa dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Makassar. Penelitian ini Menggunakan metode kualitatif wawancara dan observasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Makassar yang berlangsung 2 bulan mulai dari Desember 2021 sampai Februari 2022. Hasil penelitian menunjukkkan praktik gugatan sederhana di Pengadilan Agama Makassar pada tahun 2015-2021 hanya ditemukan 1 (satu) perkara ekonomi syariah yang terdaftar sebagai gugatan sederhana yaitu perkara 001/Pdt.G.S/ PA.Mks. Pengadilan Agama Makassar berhasil menyelesaikan sengketa ekonomi dengan lebih mudah dan tdk memakan biaya yang mahal. Salah satu bentuk Implementasi dan efektifitas gugatan sederhana (Small Claim Cour) dengan waktu penyelesaian perkara 25 hari sejak hari sidang pertama ditentukan, Nilai gugatan paling banyak Rp. 500.000.000- (lima ratus juta rupiah). Dibandingkan dengan perkara 995/Pdt.G Mks dengan proses yang lebih lama. Kesimpulannya penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah dengan menggunakan gugatan sederhana (Small Claim Cour) lebih efektif dan efiseen dari penyelasaian sengketa ekonomi pada umumnya