Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran narasi kebijakan publik dalam merumuskan kebijakan investasi alkohol di Indonesia. Narasi publik berfungsi memberikan informasi secara kolektif terkait proses kebijakan dalam rangka merespon dukungan dan tuntutan. Studi ini melakukan studi Narrative Policy Framework terkait kebijakan investasi alkohol di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan Q-DAS (Qualitative Data Analysis Software) dengan alat analisis software Nvivo Plus 12. Data penelitian adalah aktivitas media massa nasional dan media sosial Twitter yang ditentukan berdasarkan periode tertentu. Hasil kajian menunjukkan bahwa respon naratif publik terhadap Kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat dan organisasi masyarakat. Dalam gerakan sosial melalui narasi kebijakan penolakan investasi miras di Indonesia, masyarakat terbagi menjadi kelompok-kelompok besar, antara lain Lembaga Swadaya Masyarakat, (LSM), dan Oraganisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan. Penolakan tersebut memiliki substansi naratif terkait dengan nilai-nilai yang menjadi dasar penolakan, diantaranya merusak moral anak bangsa, yaitu pemuda sebagai generasi penerus bangsa, dalam upaya membangun karakter bangsa (nation and character building) akibatnya, intensitas kejahatan di masyarakat akan meningkat. Selain itu, penolakan tersebut juga mendapat legitimasi yang kuat dari berbagai aktor yang membuat masyarakat ikut terlibat mendukung gerakan penolakan investasi miras.