Mandat kepada pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah maupun berbagai peraturan lainnya telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi dan tugas yang membantu sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah. Peran sekretariat hukum daerah, dalam proses pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian terpenting dalam pencapaian suatu tujuan pembentukan kawasan hukum, tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo dalam pembentukan dan perencanaan produk hukum daerah yang di lahirkan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Metode penelitian ini adalah Empiris, dengan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doctrinal. Hasil penelitian bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo mempunyai fungsi, untuk mengkoordinasi, menyusun kebijakan daerah, mengkoordinasi pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada perangkat daerah. Kesimpulannya bahwa produk hukum daerah di Kabupaten Boalemo, dalam kategori umum baik dan perlu dilakukan evaluasi untuk meningkatkan fasilitasi dan koordinasi pembentukan produk hukum daerah lainnya serta RENSTRA Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019-2024.