2012
DOI: 10.20884/1.jdh.2012.12.3.116
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PERADILAN DI INDONESIA (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto)

Abstract: Restorative justice is a philosophy, a process, an idea, a theory and an intervention AbstrakRestorative justice merupakan filsafat, proses, ide, teori dan intervensi, yang menekankan dalam memperbaiki kerugian yang disebabkan atau diungkapkan oleh perilaku kriminal. Proses ini sangat kontras dengan cara standar menangani kejahatan yang dipandang sebagai pelanggaran yang dilakukan terhadap Negara. Restorative Justice menemukan pijakan dalam filosofi dasar dari sila keempat Pancasila, yaitu musyawarah prioritas… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
11
0
6

Year Published

2018
2018
2023
2023

Publication Types

Select...
10

Relationship

0
10

Authors

Journals

citations
Cited by 39 publications
(35 citation statements)
references
References 3 publications
0
11
0
6
Order By: Relevance
“…First, conferencing (meeting to hear each other and expressing wishes); second, search solutions (looking for a solution or a common ground for the problem at hand); third, reconciliation (to make peace with each other's responsibilities); fourth, repair (repairing all the consequences that arise); and fifth, circles (support each other). 23 In relation to body shaming, efforts can be made to put forward deliberation in the process of resolving it, 24 remembering that criminal acts related to body shaming are not included in serious crimes, so it is not necessary to prioritize third-party efforts, because they are the last remedy to solve a problem. 25 There are so many solutions that can be done in handling cases such as criminal acts of settlement such as body shaming; only there is a mediation that is in the concept of problem solving.…”
Section: ) Element Directly In Actionmentioning
confidence: 99%
“…First, conferencing (meeting to hear each other and expressing wishes); second, search solutions (looking for a solution or a common ground for the problem at hand); third, reconciliation (to make peace with each other's responsibilities); fourth, repair (repairing all the consequences that arise); and fifth, circles (support each other). 23 In relation to body shaming, efforts can be made to put forward deliberation in the process of resolving it, 24 remembering that criminal acts related to body shaming are not included in serious crimes, so it is not necessary to prioritize third-party efforts, because they are the last remedy to solve a problem. 25 There are so many solutions that can be done in handling cases such as criminal acts of settlement such as body shaming; only there is a mediation that is in the concept of problem solving.…”
Section: ) Element Directly In Actionmentioning
confidence: 99%
“…14 Secara sederhana, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. 15 Terkait dengan penyidikan, tidak ada satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana di tingkat penyidikan. KUHAP sebagai induk hukum pidana formil dan KUHP sebagai induk hukum pidana materiil, serta UU 2/2002 tentang Polri, Perkap 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan dan Perkabareskrim 3/2014 tentang SOP Penyidikan mengatur bahwa hanya terdapat salah satu dari dua bentuk penyelesaian perkara (output) atas penyidikan yang dilakukan oleh polri, yaitu perkara tersebut dilimpahkan kepada JPU yang kemudian menjadi input bagi JPU, atau penanganan (penyidikan) perkara tersebut dihentikan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Karakteristik peradilan restoratif adalah "Just Peace Principle" atau keadilan yang dilandasi perdamaian (Peace) antar pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga peradilan ini melihat bahwa kejahatan adalah sebagai tindakan oleh pelaku terhadap orang lain atau masyarakat dari pada terhadap negara. 29 Dalam konsep keadilan restoratif pencapaian dari tujuan-tujuan ini hanya dapat dilakukan melalui suatu mekanisme dialog antara korban dan pelaku serta pelibatan unsur masyarakat. 30 Syeke dan Matza merinci bentuk atau kecenderungan penetralisasian di kalangan para pelaku kejahatan yakni: 33…”
Section: Children's Hearing System Sebagai Upaya Untuk Mencapai Restounclassified