Beberapa tahun terakhir ini, coffee shop seolah sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat urban. Hal ini dibuktikan melalui pertumbuhannya yang cukup pesat di Indonesia sejak dua dekade lalu, dan semakin pesat dalam periode satu dekade terakhir. Persaingan yang ketat membuat pengusaha coffee shop berusaha menawarkan fasilitas-fasilitas tertentu sebagai pembedanya, salah satunya adalah melalui konsep coffee shop sebagai co-working space area. Fenomena ini bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja, tetapi juga di Surakarta. Namun kemudian, pada akhir tahun 2019 terjadi penyebaran virus Covid-19 yang menyebabkan lumpuhnya berbagai sektor di seluruh dunia. Sektor ekonomi merupakan salah satu hal yang cukup terdampak akibat adanya pembatasan pergerakan dan interaksi antar manusia ini. Hal ini juga cukup memukul eksistensi coffee shop tersebut. Kini setelah 2 tahun pasca awal masa pandemi, ternyata kekhawatiran dan kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran virus tidak juga hilang, dan kemudian sudah menjadi semacam standar dalam penataan coffee shop. Di sisi lain, pola-pola aktivitas dalam lingkup pekerjaan juga tetap dan semakin fleksibel mengikuti kebiasaan yang tercipta pada masa pandemi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana adaptasi yang dilakukan coffee shop dalam menyiasati kepentingan antara aturan pemerintah terkait pembatasan ruang dan pola kebiasaan baru pada masyarakat. Hasil dari penelitian diharapkan akan bisa menjadi acuan standar ruang yang baru dalam menghadapi kemungkinan pandemi lain di masa yang akan datang.