Indonesia merupakan negara agraris dengan ekosistem perdesaan yang masih relatif terjaga. Disisi lain, tekanan urbanisasi terhadap wilayah perdesaan semakin menguat. Di era desentralisasi kebijakan lokal dianggap sudah tidak lagi cukup sebagai instrumen pengelolaan kawasan perdesaan di sebagian negara. Oleh karena itu, seharusnya perspektif pengarusutamaan pembangunan perdesaan tersurat lebih kongkret dalam muatan kebijakan nasional. Konseptual kawasan perdesaan yang menjadi bagian kebijakan pemerintah Indonesia saat ini cenderung bias, karena operasionalisasi pengaturan di desa menggunakan batas administrasi. Rekomendasi kebijakan nasional yang pro-perdesaan dalam berbagai perspektif ekologi, ekonomi, sosial-budaya, dan tata kelola pemerintahan telah diusulkan