2020
DOI: 10.30641/ham.2020.11.467-486
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Revisi UU Bantuan Hukum demi Meningkatkan Pemenuhan Hak Korban untuk Mendapatkan Bantuan Hukum

Abstract: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipandang belum optimal dalam memberikan bantuan hukum termasuk kepada korban tindak pidana meski bantuan hukum tersebut sesungguhnya diperlukan untuk mengurangi penderitaan korban atas tindak pidana yang dialaminya serta juga dapat mencegah terjadinya intimidasi terhadap korban. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kelemahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga penting dilakukan revisi terhadap Undang-Undang… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Philipus M. Hadjon mengatakan bahwa, ada 2 (dua) macam perlindungan hukum yaitu, "perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif." 23 Pada perlindungan hukum yang preventif, hukum mencegah terjadinya sengketa sedangkan perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum oleh YPI Al-Azhar dan yayasan kerja sama di tahun 2003 tertuang ke dalam MOU yang disepakati oleh kedua pihak dalam menjalin kerja sama pengelolaan pendidikan yang mana salah satu kewajiban dari pelaksana kerja sama adalah memberikan infak pendidikan untuk pengelolaan YPI Al-Azhar selaku pemberi kerja sama.…”
Section: Gambar 1 Lambang Yayasan Pesantren Islam Al-azhar Indonesiaunclassified
“…Philipus M. Hadjon mengatakan bahwa, ada 2 (dua) macam perlindungan hukum yaitu, "perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif." 23 Pada perlindungan hukum yang preventif, hukum mencegah terjadinya sengketa sedangkan perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum oleh YPI Al-Azhar dan yayasan kerja sama di tahun 2003 tertuang ke dalam MOU yang disepakati oleh kedua pihak dalam menjalin kerja sama pengelolaan pendidikan yang mana salah satu kewajiban dari pelaksana kerja sama adalah memberikan infak pendidikan untuk pengelolaan YPI Al-Azhar selaku pemberi kerja sama.…”
Section: Gambar 1 Lambang Yayasan Pesantren Islam Al-azhar Indonesiaunclassified