Untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual serta memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban. Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis yaitu sebuah metode penelitian hukum yang digunakan dalam upaya melihat dan menganalisa suatu aturan hukum yang nyata dan ada di dalam masyarakat. Metode pengumpulan data dengan wawancara, penelitian kepustakaan, studi dokumen, dan menggunakan metode analisis data kualitatif. Kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana kekerasan seksual menurut KUHP didalamnya mengatur tentang perzinahan, perkosaan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur, pencabulan. Problematiknya berada pada sistem hukum (substansi, struktur, dan budaya hukum) yang belum memihak pada keadilan bagi korban. Maka dapat disimpulkan bahwa Kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana kekerasan seksual menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) termuat dalam Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan yang didalamnya mengatur tentang perzinahan, perkosaan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur, pencabulan