Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah usaha yang tersusun secara sistemik dan mengikuti prosedur yang baku untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dan siapapun yang berada di lokasi kerja. Penelitian ini mengevaluasi implementasi prinsipprinsip K3 di sebuah industri kecil, yaitu Mebel Purnama yang terletak di Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Survei awal di Mebel Purnama mendapatkan fakta bahwa penerapan standar K3 masih belum menjadi perhatian, baik dari pihak pemilik usaha maupun dari pihak pekerja. Upaya perbaikan penerapan K3 pada penelitian ini dilakukan menggunakan metode Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control (HIRARC). Penerapan metode HIRARC ini dipilih karena di dalamnya terdapat tahapan-tahapan untuk melakukan identifikasi dan penilaian risiko-risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja, serta menentukan rekomendasi pengendalian yang sesuai. Hasil observasi dan wawancara menemukan adanya potensi-potensi bahaya di tempat kerja berupa adanya debu/ serbuk kayu yang beterbangan saat proses pemotongan dan penghalusan, limbah pemotongan dan penghalusan kayu ditimbun di dalam ruangan, tumpukan hasil olahan kayu di tempat/ rak yang sempit, stop contact dan sambungan kabel listrik yang terbuka, bahan-bahan kimia untuk pengecatan yang berbahaya, beracun, dan mudah terbakar, dan pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dengan benar. Selanjutnya, berdasarkan hasil penilaian risiko ditentukan beberapa rekomendasi sesuai dengan hirarki pengendalian bahaya berupa penggantian ataupun modifikasi pada bahan, mesin, peralatan, ataupun tata cara kerja sehingga akibat dari risiko yang mungkin terjadi dapat direduksi. Selain itu, juga disarankan untuk melakukan tindakan-tindakan administratif dan menyediakan APD yang sesuai bagi pekerja yang terpapar bahaya sebagai upaya pengendalian risiko yang terkait.