Intervensi bidang kesehatan jiwa menggunakan pendekatan multiprofesi, dan salah satunya adalah melibatkan pekerjaan sosial. Diterbitkannya UU No. 14/2019 tentang Pekerja Sosial beberapa tahun lalu, menjadi momentum bagi pekerja sosial untuk berpraktek mandiri di masyarakat. Terkait dengan hal tersebut, maka, penelitian ini difokuskan tentang intervensi pekerjaan sosial berbasiskan assessment biopsikososial untuk mendukung keberfungsian sosialnya. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Informan penelitian yang dipilih berjumlah tiga orang mewakili kasus yang berbeda. Hasil penelitian yang diperoleh, pertama, pada kluster 1 fokus intervensi adalah pada pembentukan perilaku patuh minum obat; kedua, pada kluster 2 fokus intervensi pada aspek mental seperti penerimaan diri, berdamai dengan skizofrenia, dan kenyamanan diri; ketiga, difokuskan pada pengembangan minat yang mendukung kemandirian orang dengan skizofrenia. Kesimpulan penelitian, intervensi pekerjaan sosial bersifat berjenjang dan diprioritaskan sesuai dengan perkembangan setiap klusternya dengan penekanan pada penguasaan perilaku yang searah dengan keberfungsian sosialnya.