Pemilihan umum (pemilu) 2024 ditetapkan pada 14 Februari 2024, setiap peserta pemilu memerlukan dana kampanye dan wajib melaporkan dana kampanye ke KPU sebagai pertanggungjawaban peserta pemilu. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis penerapan akuntansi pemilu terkait pengakuan, penyajian, dan pengungkapan dalam pelaporan dana kampanye sekaligus sebagai kebaruan penelitian. Lokasi penelitian dilakukan pada DPD Partai PERINDO Kabupaten Kediri. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan sumber data transaksi laporan awal dana kampanye (LADK) periode 2023-2024. Teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPD Partai PERINDO Kabupaten Kediri belum menerapkan akuntansi pemilu yang sesuai dengan PKPU No.18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU No.1677 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum. Pengakuan, penyajian, dan pengungkapan transaksi LADK periode 2023-2024 masih belum sesuai standar yang berlaku karena kurangnya kompetensi SDM.