Budaya sedekah merupakan fenomena penting dalam memperbaiki tatanan ekonomi dalam kehidupan masyarakat. Sebab, secara teori berbicara tentang sedekah, akan memperluas makna karena memiliki hukum yaitu bersifat mubah, yang dikerjakan mendapat pahala dan tidak dikerjakan tidak mempunyai dampak apa-apa. Namun ketika dijadikan budaya akan berdampak besar, tidak hanya kepada pribadi, tetapi juga seluruh masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah melihat praktek sedekah yang dibudayakan dengan menggunakan kacamata hukum Islam yaitu ‘urf. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu selain wawancara informan di lapangan, juga dari dokumen-dokumen sejarah kerajaan Bima. Adapan hasil penelitian ini adalah terdapat empat bentuk praktek sedekah di Bima yaitu sedekah teka ra ne’e, sedekah tola bala, sedekah kaneo arujiki (memudahkan rezeki), dan sedekah ntadi ro ntedi (usaha pertanian). Praktek tolong menolong dan gotong royong di Bima merupakan budaya sedekah termasuk kepada ‘urf yang shahih dan hukumnya mubah, karena sudah memenuhi Syarat dan ketentuan ‘urf.