2021
DOI: 10.18196/ppm.23.409
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sentra Wisata Kajigelem Sebagai Destinasi Wisata Edukasi Di Desa Bangunjiwo

Abstract: Desa Bangunjiwo merupakan satu dari empat desa di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, yangsebagian besar wilayahnya adalah pegunungan. Desa tersebut memiliki potensi alam sangat indah danlengkap karena terdapatnya beberapa sendang, kedung, kampung kerajinan, dan kelompok pengolahpangan. Melalui Program Kajigelem, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bantul telahmerencanakan pengembangan potensi wilayah tersebut menjadi kawasan wisata terpadu denganunggulan budaya lokalnya (potensi alam, kerajinan gerabah, kip… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Sehingga Pembangunan Sentra Wisata Donotirto dapat menjadi tempat pemberhentian sementara untuk beristirahat dengan dilengkapi beberapa fasilitas yang ada didalamnya. Pembangunan Desa Sentra Wisata Donotirto memiliki desain fasilitas yang sudah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata [10]. Berikut adalah desain (desain langsung dibuat dari anggota kelompok kami sendiri) dan penjelasannya tabel ukuran setiap fasilitas yang digunakan, rincian rencana biaya dari masing-masing fasilitas dan total biaya dari keseluruhan yang digunakan untuk pembangunan Sentra Wisata.…”
Section: A Potensi Desaunclassified
“…Sehingga Pembangunan Sentra Wisata Donotirto dapat menjadi tempat pemberhentian sementara untuk beristirahat dengan dilengkapi beberapa fasilitas yang ada didalamnya. Pembangunan Desa Sentra Wisata Donotirto memiliki desain fasilitas yang sudah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata [10]. Berikut adalah desain (desain langsung dibuat dari anggota kelompok kami sendiri) dan penjelasannya tabel ukuran setiap fasilitas yang digunakan, rincian rencana biaya dari masing-masing fasilitas dan total biaya dari keseluruhan yang digunakan untuk pembangunan Sentra Wisata.…”
Section: A Potensi Desaunclassified