Penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, contohnya di Kota Banjarmasin belum berjalan maksimal, karena beberapa persyaratan standar penyelenggaraan pendidikan inklusif tidak dipenuhi. Oleh sebab itu, pengembangan model desain penyelenggaraan pendidikan inklusif menjadi lebih penting agar bisa digunakan secara seragam untuk melihat keberhasilan implementasi pendidikan inklusif di Indonesia. Model desain penyelenggaraan pendidikan inklusif terdiri dari 6 standar, yaitu: sistem rekrutment ABK, sistem rekrutment GPK, modifikasi kurikulum dan evaluasi pembelajarannya, aksesbilitas dan sarana-prasarananya, pendanaan/pembiyaan, dan peran komite sekolah. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian dan pengembangan (R&D) untuk menciptakan suatu model desain penyelenggaraan pendidikan inklusif yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan amanah konstitusi Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Model desain penyelenggaraan pendidikan inklusif yang terdiri dari 6 standar ini nantinya dapat menjadi bahan rekomendasi kepada sekolah dan komite sekolah dalam menyiapkan prosedur standar operasional (SOP).