“…Mengingat Permendikbud no.30 Tahun 2021 masih terbilang baru yang dibentuk oleh pemerintah dan mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (Elindawati, 2021;Virgistasari & Irawan, 2022;Wulandari, Hasmi Kun Hidayah, & Indah Wulansari, 2022), maka tim pengabdian masyarakat menjelaskan tentang tanggung jawab Poltekkes Kemenkes Palu dalam melindungi mahasiswa jika mengalami bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Bentuk tanggung jawab kampus dalam hal ini berupa pembelajaran, penguatan tata Kelola, dan penguatan budaya komunitas antara mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan (Febrianti et al, 2022;Marfu'ah, Rofi'ah, & Maksun, 2021;Virgistasari & Irawan, 2022).…”