Lembaga Keuangan Syariah memiliki beberapa jenis syarat pembiayaan, salah satu jenis pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan sehari – hari yaitu Pembiayaan Multijasa. Pembiayaan tersebut mempunyai syarat yang disebut dengan akad yang berarti ikatan atau kewajiban. Akad Ijarah Multijasa merupakan akad pembiayaan pada bank atau koperasi syariah yang berfokus pada pembiayaan manfaat berdasarkan syariat islam. Banyaknya kriteria yang harus dipertimbangkan membuat pihak UJKS Senopati UMP membutuhkan waktu yang lebih lama dalam penyeleksian calon nasabah yang berhak menerima pinjaman, maka untuk mempermudah proses seleksi tersebut dibuatlah Sistem Pendukung Keputusan Penerima Pembiayaan Akad Ijarah Pembiayaan Multijasa menggunakan Metode Analitycal Hierarchy Process (AHP) dan Metode Technique For Order Preference By Similarity To Ideal Solution (TOPSIS). Metode AHP digunakan untuk menentukan bobot kriteria, sedangkan metode TOPSIS digunakan dalam menentukan rangking penerima pembiayaan multijasa di UJKS Senopati UMP. Berdasarkan pengolahan data yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa dengan menggunakan metode AHP, diketahui bahwa terdapat 7 prioritas kriteria dalam menentukan penerima pembiayaan multijasa yaitu yang pertama jumlah pembiayaan dengan nilai prioritas 34,4% , jangka waktu dengan nilai prioritas 23,3% , jaminan dengan nilai prioritas 17,8%, tujuan dengan nilai prioritas 9,6% , pekerjaan dengan nilai prioritas 6% , jumlah angsuran per bulan dengan nilai prioritas 5,7% , dan usia dengan nilai prioritas 4,2%. Sedangkan berdasarkan pengolahan menggunakan metode TOPSIS diketahui bahwa A8 (Alternatif 8 atau Nasabah 8) menempati peringkat pertama yang direkomendasikan untuk mendapat pembiaayan multijasa di UJKS Senopati UMP dengan nilai preferensi terbesar yaitu 0,680.