Menurut Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan TPP adalah tempat yang digunakan sebagai sarana pengolahan makanan dari bahan mentah hingga makanan jadi. Sehingga, dalam peningkatan kesehatan perlu adanya pengawasan terhadap TPP terutama di wilayah pelabuhan karena banyaknya aktivitas manusia yang terjadi di pelabuhan. Guna dilakukanya pengawasan TPP untuk meningkatkan kualitas makanan dan minuman serta terhindar dari risiko penyakit seperti keracunan dan diare. Penelitian ini bersifat observasional dan menggunakan study cross sectional, di mana penelitian dilakukan pada bulan Juli - September 2023 di 16 TPP yang sedang beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Variabel yang diteliti dalam penelitian ini meliputi lokasi dan bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan dan gudang bahan makanan, bahan makanan dan makanan jadi, pengolahan makanan, tempat penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi, penyajian makanan, peralatan, serta tenaga kerja. Penilaian variabel tersebut menggunakan total skor yang didapat dari penjumlahan seluruh skor tiap variabel dengan nilai minimum 700. Hasil penelitian menyebutkan dari 16 TPP yang diperiksa terdapat 3 TPP (18,75%) tidak memenuhi syarat hygiene sanitasi dan 13 TPP (81,25%) memenuhi syarat hygiene sanitasi. Kesimpulan pada penelitian ini adalah banyak TPP yang sudah memenuhi persyaratan, akan tetapi masih perlu dilakukan peningkatan hygiene sanitasi TPP dan anjuran mengikuti pelatihan kursus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan di wilayah pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya.