Penelitian ini bertujuan menjelaskan kondisi kesenjangan angka partisipasi pemilih di antara Pilkada Riau 2018 dan Pemilu 2019 di Riau. Pada Pilkada Provinsi Riau tahun 2018, tingkat partisipasi pemilih relatif rendah. Berbeda dengan pada Pemilu di Riau tahun 2019, partisipasi pemilih relatif tinggi dan berbeda secara signifikan. Pertanyaannya adalah faktor apa yang menjadi penyebab kesenjangan angka partisipasi pemilih tersebut? Pertanyaan menjadi menarik, karena kenyataannya dua momentum pemilihan yang berbeda ini diikuti sebagian besar pemilih yang sama, berlangsung dalam jarak waktu yang relatif pendek dan dilakukan di tempat yang sama. Banyak pilihan teoritis untuk menjelaskan kondisi kesenjangan yang ada, tetapi mempertimbangkan dua pemilihan itu dilakukan dalam waktu yang berdekatan, sehingga tidak rasional mengasumsikan terdapat perubahan besar pada kondisi pemilih, maka penelitian ini melihat perbedaan faktor stimuluslah yang menjadi penyebab kesenjangan sebagaimana diteorisasikan oleh Milbrath. Pendekatan metode dalam penelitian ini menggunakan mix-method (campuran) dengan penekanan pada metode kualitatif. Sedangkan tipologi penelitian yang diterapkan yaitu causal comparative research. Penelitian ini menemukan tiga faktor utama yang menjadi penyebab kesenjangan angka partisipasi pemilih pada dua momentum pemilu tersebut yaitu: Pertama, perbedaan jumlah aktor politik yang berkepentingan untuk memberi stimulus pada pemilih; Kedua, gaung politik yang menstimulus pemilih untuk mengidentifikasi pada calon tertentu yang sedang berkontestasi dan terdorong untuk memenangkannya; ketiga, pengaruh media massa dan media sosial. Penelitian ini menyarankan, Pilkada dilaksanakan bersamaan dengan pileg daerah sedangkan Pilpres dilaksanakan bersamaan dengan pileg nasional untuk menyeimbangkan partisipasi pemilih.