2022
DOI: 10.30595/jppm.v5i2.10418
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sosialisasi Cemaran Babi sebagai Persiapan Sertifikasi Halal pada Warung Makan di Kartasura

Abstract: Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia haruslah terjamin kehalalannya, peraturan tersebut terdapat pada Undang-Undang No.33 Tahun 2014, dan telah dikawal persiapan pelaksanaanya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk itu diperlukan sosialisai dalam rangka persiapan sertifikasi halal tersebut terutama produk cemaran babi dan turunannya pada warung makan yang berada di sekitar kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sosialisasi dil… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 21 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?