2021
DOI: 10.37367/jpm.v1i1.139
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian untuk Meningkatan Peran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Abstract: Program sosialisasi keselamatan perkeretaapian bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Tujuan pengabdian untuk mengkader para pelajar sebagai generasi muda dalam upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang keselamatan perkerataapian. Bentuk aktivitas pengabdian yang dilakukan dengan kuliah umum dan praktek. Subjek pengabdian yaitu para siswa di SMA Negeri 1 Barat Magetan. Rendahnya pengetahuan masyakarat tentang keselamatan perkeretaapian… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Tanggungjawab keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya urusan institusi yang menangani perkeretaapian saja, melainkan semua pihak sesuai dengan peraturan perundangundangan (ALQORNI, 2020). Sinergi para pihak yang mempunyaitugas dan wewenang dalam menangani permasalahan ini perlu diciptakan (Rozaq, Wirawan, Rachman, Handoko, & Zulkarnaen, 2021). Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2009 yang berisi tentang perpotongan sebidang di Indonesia telah dibuat ketentuanya itu dapat dilakukan apabila: (a) dilengkapi peralatan persinyalan dan rambu lalu lintas jalan; (b) perpotongan sebidang dapat dilakukan jika letak geografis tidak memungkinkan untuk dibangun perpotongan tidak sebidang; (c) pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan kereta api rendah); (d) tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalulintas jalan; dan (e) dibatasihanya pada jalan kelas III (tiga).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Tanggungjawab keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya urusan institusi yang menangani perkeretaapian saja, melainkan semua pihak sesuai dengan peraturan perundangundangan (ALQORNI, 2020). Sinergi para pihak yang mempunyaitugas dan wewenang dalam menangani permasalahan ini perlu diciptakan (Rozaq, Wirawan, Rachman, Handoko, & Zulkarnaen, 2021). Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2009 yang berisi tentang perpotongan sebidang di Indonesia telah dibuat ketentuanya itu dapat dilakukan apabila: (a) dilengkapi peralatan persinyalan dan rambu lalu lintas jalan; (b) perpotongan sebidang dapat dilakukan jika letak geografis tidak memungkinkan untuk dibangun perpotongan tidak sebidang; (c) pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan kereta api rendah); (d) tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalulintas jalan; dan (e) dibatasihanya pada jalan kelas III (tiga).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…(1) subject to administrative sanctions. The safety of train travel when passing level crossings is of them determined by the competence of level crossing guards (Rozaq et al, 2019). Therefore, it is very important to ensure level crossing guards have a certificate of proficiency.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%