Hubungan antara dokter dan pasien merupakan transaksi terapeutik yang mana perjanjiannya berdasarkan upaya maksimal untuk menyembuhkan pasien. Hubungan tersebut dinamakan inspaningverbintenis yang tidak dilihat dari hasilnya tetapi lebih ditekankan pada upaya yang dilakukan. Terkadang niat untuk menolong dan menyembuhkan penyakit seorang pasien tidak selalu dapat berhasil dengan baik, bahkan dapat berakibat cacat dan kematian pasiennya akibat praktik kedokteran, yang menimbulkan sengketa medik, sengketa antara pasien dan dokter yang berujung pada proses peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan hanya menggunakan data sekunder, yaitu data yang diambil dari studi kepustakaan atau bahan pustaka. Paradigma pendekatan hukum restorative justice semestinya dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa medik karena merupakan model penyelesaian masalah hukum yang berorientasi pada upaya mewujudkan nilai-nilai keadilan sekaligus kesejahteraan atau kemanfaatan antara unsur sanksi dan unsur yang bersifat memperbaiki. Kebijakan restorative justice memberikan solusi penyelesaian masalah secara komprehensif yang lebih bermanfaat, bermartabat serta berkeadilan sosial bagi semua pihak baik korban, masyarakat, maupun negara, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945, dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur litigasi