Transportasi merupakan kebutuhan yang vital yang mampu menunjang pergerakan dan mobilitas orang dan juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Manusia memerlukan alat transportasi untuk mendukung segala aktifitasnya. Alat transportasi berdasarkan kegunaannya dibedakan menjadi angkutan pribadi dan angkutan umum. Pentingnya keberadaan angkutan baik angkutan penumpang umum dan angkutan barang bagi masyarakat tentu membutuhkan penerapan aturan yang harus diikuti oleh segenap pihak. Namun tentu saja penyelenggaraan dan penerapan aturan itu tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya pengendalian, pengawasan serta penegakan hukum yang harus dilakukan oleh instansi terkait. Salah satu rangkaian dari pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah adalah penerbitan izin penyelenggaraan angkutan umum. Permasalahan yang terjadi hari ini, perizinan transportasi hari ini sudah mengalami pergeseran dimana perizinan usaha sektor transportasi dilakukan secara online dan berbasiskan risiko. Fakta yang ditemukan hari ini, ternyata banyak sopir angkutan umum yang sama sekali tidak memahami dengan jelas mengenai fenomena pergeseran perizinan berusaha di sektor transportasi termasuk di wilayah Kabupaten Bombana. Hasil sosialisasi yang dilakukan memperlihatkan adanya peningkatan pemahaman dari para sopir angkutan umum di kabupaten Bombana terkait apa itu perizinan usaha Angkutan Umum, persyaratan pengurusan yang ternyata tidak serumit dalam bayangan mereka dan perlindungan apa yang mereka dapatkan dengan adanya izin yang mereka miliki dalam penyelenggaraan transportasi hari ini serta adanya kesadaran untuk mengurus perizinan sesuai regilasi yang berlaku.