2022
DOI: 10.59737/jpmpi.v2i2.179
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Penerima Layanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan Pada Masyarakat Desa Gandok

Abstract: Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,bermutu, dan terjangkau sesuai amanat Undang-Undang tentang Kesehatan.Meskipun pasien dan pemberi layanan kesehatan saling membutuhkan, tetapihubungan ketergantungan tersebut senantiasa berat sebelah. Tingginya kebutuhanmasyarakat terhadap layanan kesehatan harus disertai dengan kesadaran masyarakatterhadap hak yang dimilikinya dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,bermutu dan terjangkau. Tidak terjadinya malpraktik bukan berart… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles