PENDAHULUANUntuk memberikan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi. Secara teori, desentralisasi yang tidak terlepas dari aspek politik, administrasi, dan fiskal bertujuan untuk menyediakan barang publik yang lebih efisien karena desentralisasi mampu mengakomodir berbagai preferensi masyarakat yang ada pada suatu negara dan menghadirkan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan sesuai kehendak masyarakat (Qiao et al., 2019).Terkait konsep desentralisasi, terdapat konsep desentralisasi asimetris sebagai penerapan kebijakan yang berbeda pada beberapa wilayah dapat timbul dalam bentuk asimetris dalam hal otoritas, kewenangan, fungsi atau hubungan, ekonomi, fiskal dan keuangan, serta institusi (Muluk, 2021). Salah satu alasan penting mengapa desentralisasi asimetris diterapkan adalah karena kondisi geografis suatu negara yang sebagian besar adalah kepulauan dengan latar belakang kondisi yang berbeda sehingga diperlukan penerapan kebijakan asimetris dalam memenuhi pelayanan publik pada negara tersebut (Madubun & Akib, 2017).Penerapan desentralisasi asimetris banyak diterapkan negara-negara di dunia, antara lain Inggris Raya dan Spanyol. Di Inggris Raya, terdapat perbedaan institusional antara Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara yang berimplikasi secara politik dan kebijakan berupa adanya bentuk pemerintahan yang lebih otonom pada ketiga negara tersebut (Basta & Henderson, 2021). Sementara itu, Spanyol menerapkan otonomi yang disebut sebagai estado de las autonomfas berupa sistem desentralisasi asimetris di mana derajat desentralisasi, sistem fiskal, dan jumlah sumber daya yang ditransfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda) tergantung pada faktor historis tiap daerah (Aparicio-Pérez et al., 2021).